Penilaian dalam Kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin: (1) Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (2) pelaksanaan penilaian peserta disik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya, (3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Standar penilaian pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut permendikbud tersebut, standar penilaian penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis fortofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian nasioanal, dan ujian sekolah.
salah satu penekanan dalam kurikulum 2013 adalah penilaian autentik (authentic assessment). sebenarnya dalam kurikulum sebelumnya yakni KTSP sudah memberi ruang terhadap penilaian autentik, tetapi dalam implementasi dilapangan belum berjalan secara optimal. Melalui kurikulum 2013 ini penilaian autentik menjadi penekanan yang serius dimana guru dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik benar-benar memperhatikan penilaian autentik.Sebelum mendefinisikan penilaian autentik sebaiknya kita mendefinisikan terlebih dahulu pengertian penilaian. Penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data ayng bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Gambaran perkembangan belajar peserta didik perlu diketahui oleh guru agar bisa memastikan bahwa peserta didik mengalami proses pembelajaran dengan benar. Penilaian autentik adalah kegiatan menila peserta didik yang menekankan pada apa yang seharusnya dinilai, baik proses maupun hasil dengan berbagai instrumen penilaianyang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi yang ada di Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Dalam kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian, yakni dari penilaian melalui tes (mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik( mengukur kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Dalam penilaian autentik peserta didik diharapkan untuk menerapkan konsep atau teori pada dunia nyata. Autentik berarti keadaaan yang sebenarnya, yaitu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. Misalnya peserta didik diberi tugas proyek untuk melihat kompotensi peserta didik dalam menerapkan pengetahuan yang dimiliki peserta didik dalam kehidupan sehari-hari atau dunia nyata. Penilaian autentik mengacu pada Penilaian Acuan Patolan (PAP), yaitu pencapaian hasil belajar didasrkan pada proses skoer yang diperolehnya terhadap skor ideal (Maksimal). Dengan demikian pencapaian kompetensi peserta didik tidak dalam konteks dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dibandingkan dengan standar atau kriteria tertentu, yakni kriteria ketuntasan minimal (KKM). Dalam penilaian autentik guru melakukan penilaian tidak hanya pada penilaian level KD., tetapi juga Kompetensi Inti dan SKL.